PhotobucketPhotobucketPhotobucket

Senin, 18 April 2011

Rabu, 30 Maret 2011

Selasa, 29 Maret 2011

My Way



Rabu, 11 November 2009

CATATANKU (7) : MARTEN

PERUSAHAAN PARA MAKELAR

Istilah makelar akhir2 ini sangat ngetop, khususnya makelar kasus atau lebih dikenal MARKUS di lembaga peradilan di negri tercinta ini, Dari istilah itu penulis tergelitik ikut2an untuk menyoroti yang ada di perusahaan “antahbarantah”.

Perusahaan ini jika dilihat dari perkembangan mulai tahun 1985 sudah padat dengan pekerjaan2 baik dari order domestik maupun luar negeri, dan saat inipun perolehan kontrak2 pekerjaan yang sudah ditanda tangani dan katanya overbook sampai tahun 2012, mestinya dengan logika sederhana perusahaan ini - sekali lagi mestinya - bisa menjadi perusahaan yang kaya dengan karyawannya yang sangat sejahtera.

Tapi kenyataannya tidak. Perusahaan ini tidak menjadi kaya, yang kaya adalah individu-individu yang menjadi agen perantara/makelar, yang memerantarai apa saja, khususnya mereka yang menjadi perantara bidang pengadaan/pembelian material dan tender perolehan order pekerjaan.

Dari berbagai banyak informasi yang ada, diduga individu2/oknum tersebut adalah tercatat sebagai karyawan biasa sampai individu Top Manajemen. Memang dari banyak kasus, praktek2 makelar ini secara legal formal sulit untuk pembuktiannya (karena memang sudah diatur rapi), tapi secara keadilan karyawan terlihat dengan jelas apa yang diperoleh selama karyawan itu bekerja.

Permainan proses tender untuk perolehan order "diduga" juga masih banyak dilakukan. Diduga, dalam pelaksanaan tender tersebut, ada campur tangan makelar (disinyalir orang perusahaan sendir), Makelar inilah yang menjadi pengatur dan penghubung antara pemenang tender dan perusahaan.

Dari sini mestinya, Penerapan Sistem Tata Kelola yang baik (GCG) bukan lagi merupakan opsi…, tetapi mungkin sudah wajib hukumnya…, kalau perusahaan ini tidak mau memilih mati.


Jaman sekarang memang bukan tempatnya orang lurus….!



Kamis, 02 April 2009

Catatanku (6) : Window Dressing ?

Window Dressing identik dengan Pembohongan

Kata kata Window Dressing di sebagian orang masih awam meskipun dalam praktik kesehariannya sering melakukannya. Menurut kamus keuangan yang dimaksud dengan Window Dressing adalah penyajian laporan keuangan yang lebih baik daripada keadaaan sesungguhnya (Palsuan Indah). Singkatnya, window dressing adalah “polesan” untuk mempercantik kinerja perusahaan dengan tujuan dan kepentingan tertentu, dalam hal ini adalah untuk kepentingan manajemen, kreditur, pajak ataupun publik.Kinerja suatu perusahaan merupakan hasil dari serangkaian proses denganmengorbankan berbagai sumber daya. Laporan keuangan merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan oleh manajemen atas sumber daya tersebut. Laporan laba rugi merupakan salah satu bentuk laporan keuangan yang dijadikan salah satu parameter yang digunakan untuk mengukur keberhasilan kinerja perusahaan sejauh mana. Laba merupakan suatu pos dasar dan penting dalam laporan keuangan yangmemiliki berbagai kegunaan dalam berbagai konteks. Pada umumnya laba merupakan ukuran keberhasilan kepengurusan (stewardship) manajemen atas pengelolaan sumber daya suatu perusahaan dalam menjalankan usaha perusahaan. Sehingga dari banyak kepentingan tersebut, terutama untuk kepentingan dari sisi pihak manajemen (baik GM Divisi atau/maupun Direksi) maka window dressing dari penyajian laporan keuangan ada indikasi selalu dilakukan, karena hal ini untuk menunjukkan foto/gambar keberhasilan meskipun realitasnya tidak begitu dan malah sangat merugikan perusahaan. Pengangkatan pendapatan dan beban yang disajikan dalam laporan keuangan tidak benar-benar mencerminkan pendapatan dan beban yang diperoleh atau diterima oleh perusahaan pada periode tersebut. Hal ini dengan mudah bisa mensiasati nya pada pengakuan pendapatan yang berdasarkan persentase penyelesaian berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan/proyek dan pengakuan pengangkatan biaya produksi (HPP) pekerjaan/proyek tersebut. Tersebut diatas bisa dikaji atau dievaluasi kembali pada data-data laporan keuangan .......meskipun data LK tersebut telah diaudit oleh pihak external auditor (ingat kasus Enron atau Worldcom).


Seperti salah satu kasus temuan yang indikasinya diduga karena melakukan Window Dressing dibawah ini : reff. www.bpk.go.id/doc/hapsem/2006i/ikhtisar/Bagian%20IV/bab_5_PAL.pdf -

Pada Semester I TA 2006, BPK telah memeriksa PT PAL Indonesia (Persero) dan telah menyampaikan Hasil Pemeriksaan secara parsial kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan surat No. 82/S/I–VII/09/2006 tanggal 1 September 2006. Pokok-pokok hasil pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan Konsolidasian PT PAL Indonesia (Persero) tahun buku 2004 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Soegeng, Junaedi, Chairul, & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian. Walaupun demikian terdapat beberapa kesalahan mendasar yang menunjukkan adanya window dressing. Laba tahun buku 2004 yang seharusnya sebesar Rp1,02 miliar, dilaporkan menjadi sebesar Rp19,32 miliar. Nilai aktiva yang seharusnya sebesar Rp1,98 triliun, dilaporkan menjadi sebesar Rp2,01 triliun. Kesalahan mendasar tersebut telah dikoreksi oleh PT PAL Indone sia (Persero) dengan menyajikan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan tahun buku 2004 pada tahun 2006.
2. Terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT PAL Indonesia (Persero) per 31 Desember 2005, kami menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan tentang adanya penyesuaian atas beberapa transaksi yang mengakibatkan penyajian kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan tahun 2004 yang telah diterbitkan sebelumnya.
3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
3.1. Transaksi anjak piutang oleh PT PAL Indonesia (Persero) tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, transaksi tersebut berpotensi menghilangkan modal kerja sebesar Rp1,70 miliar.
3.2. Pelaksanaan Proyek Balance of Plant Gas Turbine Power Plant Lot I Tegineneng dan Lot II Teluk Lembu tidak sesuai kontrak, sehingga modal kerja menganggur sebesar Rp4,63 miliar dan tidak menghasilkan pendapatan.
3.3. Aktiva Kapal KPC 3 dan 5 dan Palmars 1 tidak tertanggung asuransi dengan memadai.
4. Kepatuhan terhadap Pengendalian Intern.
4.1 Penyisihan piutang PT PAL tidak didasarkan pada kebijakan tertulis.
4.2.Pengelolaan dan penatausahaan aktiva tetap pada Bidang Usaha Mandiri (BUM) pada PT PAL Indonesia (Persero) belum sesuai dengan ketentuan. (reff. www.bpk.go.id/doc/hapsem/2006i/ikhtisar/Bagian%20IV/bab_5_PAL.pdf -)

Dan info data dari email teman yang masuk ke kami :

491
Bab XXII

PT PAL Indonesia (Persero) Dalam semester II Tahun Anggaran (TA) 2005, BPK melakukan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan penjualan, pengelolaan
biaya usaha dan kegiatan investasi pada PT PAL Indonesia (Persero), untuk
Tahun Buku (TB) 2004 dan TB 2005 (s.d Semester I).
Pemeriksaan ditujukan untuk menilai apakah pengelolaan penjualan,
pengelolaan biaya usaha dan kegiatan investasi telah dilaksanakan dengan
tertib dan taat kepada sistem pengendalian intern yang berlaku.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan penjualan, pengelolaan biaya usaha dan kegiatan investasi TB
2004 dan TB 2005 (s.d Semester I) dengan total anggaran sebesar
Rp2.275,18 miliar dan realisasi sebesar Rp1.565,32 miliar. Cakupan
pemeriksaan sebesar Rp325,45 miliar. Dalam pemeriksaan tersebut dapat
diungkapkan temuan sebesar Rp290,09 miliar yang dapat dirinci sebagai
temuan yang menyangkut indikasi kerugian sebesar Rp210,79 miliar,
kekurangan penerimaan Rp12,74 miliar, administrasi Rp1,71 miliar, serta
kehematan dan efisiensi sebesar Rp64,85 miliar.
Beberapa temuan hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian,
adalah sebagai berikut :
1. Beban pokok penjualan adalah realisasi pengeluaran proyek yang mengacu
pada Instruksi Pelaksanaan Pekerjaan (IPP) yang ditetapkan oleh Divisi
Project Planning Engineering (Divisi PPE) yang memuat rencana biaya
produksi dan jadwal penyerahan. Dasar pembuatan rencana tidak mengacu
pada harga penawaran ke konsumen, melainkan mengacu pada nilai kontrak
yang telah disepakati dikurangi dengan keuntungan yang diharapkan oleh
PT-PAL. Penyusunan IPP dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu biaya
material, biaya jasa konversi dan biaya lain-lain.
Hasil pengujian secara uji petik atas rencana dan realisasi proyek
dapat diketahui, bahwa rencana penjualan sebesar Rp246,26 miliar, hanya
terealissasi sebesar Rp242,44 miliar. Rencana beban pokok penjualan sebesar
Rp226,41 miliar, realisasinya sebesar Rp291,27 miliar atau lebih tinggi sebesar
Rp64,86 miliar sehingga PT PAL mengalami kerugian sebesar Rp48,83 miliar.
Realisasi biaya yang melebihi anggaran terjadi pada biaya konversi produksi
dan adanya pengeluaran yang belum dianggarkan sebelumnya.
Realisasi biaya
konversi proyek
lebih tinggi sebesar
Rp64,86 miliar
dari anggaran


492

Kondisi tersebut mengakibatkan PT-PAL pada tahun 2004 mengalami
kerugian sebesar Rp48,83 miliar dalam melaksanakan proyek-proyek
tersebut.
2. PT-PAL telah membuat perjanjian (kontrak) sewa beli kapal tanpa awak
jenis Tug Boat dengan Pemerintah Kota Cilegon pada tahun 2002. Kontrak
tersebut menyebutkan bahwa PT-PAL akan membangun tiga buah kapal
jenis tug boat dengan nilai total US$8.600,00 ribu.
Dalam perjanjian tersebut diatur cara pembayarannya, yaitu sejak masa
pembangunan dan masa setelah penyerahan kapal.
Berdasarkan pemeriksaan realisasi pembayaran diketahui bahwa selama
masa pembangunan kapal, Pemda Cilegon telah membayar sesuai kontrak,
namun untuk masa setelah penyerahan kapal, Pemda Cilegon membayar
tidak sesuai kontrak, yaitu terlambat antara empat s.d. 363 hari. Kelambatan
pembayaran juga disebabkan Bagian Penagihan Divisi Treasury terlambat
menerbitkan invoice antara 4 s.d. 279 hari. Besarnya piutang yang seharusnya
sudah dibayar ditambah denda sebesar US$1.365,58 ribu (US$879,33 ribu
+ US$486,25 ribu).
Kondisi di atas mengakibatkan PT PAL tidak dapat memanfaatkan dana
dari hasil penjualan kapal sebesar US$1.365,58 ribu ekuivalen Rp12,69 miliar
(US$ 1 = Rp9.290,00). Selain itu PT PAL juga tidak memiliki jaminan
pembayaran untuk pelunasan kapal yang telah diserahkan.
3. PT-PAL mengasuransikan aktivanya tahun 2001 pada PT Asuransi Jasindo
(PT Jasindo) melalui broker dan konsultan asuransi PT Saksama Arta.
Berdasarkan Polis Asuransi No. NR 513.204.373.00.0012, diketahui halhal
berikut:
3.1 Nilai aktiva perusahaan yang diasuransikan sebesar Rp663,44 miliar,
terdiri dari aktiva di Jakarta sebesar Rp7,27 miliar dan di Surabaya sebesar
Rp656,18 miliar.
3.2 Asuransi PT-PAL tersebut oleh PT Jasindo dibagi kepada tujuh perusahaan
asuransi lainnya (co-share).
Kebakaran graving dock Semarang mengakibatkan kapal yang berada
dalam dock tersebut juga terbakar. PT-PAL melaporkan kepada PT Jasindo
perihal kebakaran tersebut dan mengajukan biaya klaim kepada PT Japenansi
Nusantara (PT Japenansi) sebagai pihak loss adjuster PT Jasindo sebesar
Rp203,80 miliar. Pihak asuransi telah menghitung klaim tersebut dan telah
menetapkan nilai kerugian final sebesar Rp64,52 miliar.
Jaminan pembayaran
atas penjualan
tiga kapal kepada
Pemda Cilegon
tidak terlaksana
dan mengalami
k e l a m b a t a n
pembayaran sebesar
US$1,36 juta ribu
ekuivalen Rp12,69
miliar
PT-PAL menanggung
potensi
kerugian sebesar
Rp28,78 miliar
.

493

PT Jasindo memberitahukan kepada PT Saksama Arta dan PT-PAL
bahwa nilai aktiva PT-PAL Surabaya yang diasuransikan seharusnya sebesar
Rp2.567,16 miliar. Sedangkan nilai yang tercantum di polis hanya sebesar
Rp656,18 miliar sehingga terjadi under insured. Oleh karenanya PT-PAL
tidak mendapat ganti rugi final tetapi diberlakukan secara pro-rata (average)
sebesar Rp16,56 miliar. PT-PAL mengajukan keberatan atas nilai
tersebut. Dan pada akhirnya PT Jasindo bersedia memberikan tambahan
nilai klaim menjadi Rp18,28 miliar. Nilai buku graving dock yang terbakar
(sebagai obyek asuransi) adalah sebesar Rp45,75 miliar.
PT Jasindo tidak segera membayar dan PT-PAL belum menerima
sisa klaim sebesar Rp1,64 miliar. Dari sisa tersebut, PT-PAL menjelaskan
terdapat kemungkinan tidak tertagihnya piutang sebesar Rp1,30 miliar. Jumlah
tersebut berasal dari piutang atas 2 (dua) perusahaan co share-nya yaitu PT
Ikrar Llyoid dan piutang PT Prima Perkasa karena perusahaan-perusahaan
tersebut sudah tidak ada dan telah berpindah kepemilikan.
Kondisi di atas mengakibatkan PT PAL menanggung potensi kerugian
minimal sebesar Rp28,78 miliar terdiri dari selisih nilai buku graving dock
yang terbakar dengan nilai klaim sebesar Rp27,48 miliar dan sisa klaim tak
tertagih sebesar Rp1,30 miliar.
4. PT-PAL membuat studi kelayakan mengenai pengadaan air bersih dari
kabupaten Bangkalan. Studi tersebut menunjukkan bahwa investasi tersebut
mampu memberikan penghematan bagi PT-PAL sebesar Rp490 juta per
tahun dengan asumsi pembelian air 18.500m3 per bulan.
Menindaklanjuti hasil studi kelayakan tersebut, PT-PAL membangun
sandar ponton 300 ton, support pipa air di Kamal kabupaten Bangkalan-
Madura, ponton air 300 ton, dan fasilitas pipa air serta tandon air 200 m3 di
Bangkalan yang menelan total biaya sebesar Rp2,86 miliar. Untuk itu, PTPAL
bersama-sama Pemda Kabupaten Bangkalan mendirikan PT Maduraya
sebagai perusahaan operator pengangkutan air dari Bangkalan ke PT PAL
dengan penyertaan PT-PAL sebesar Rp0,16 miliar (60%).
Fasilitas-fasilitas tersebut kemudian diserahkan kepada PT Maduraya
untuk dipelihara dan dioperasikan tanpa didukung dengan berita acara
penyerahan/peminjaman asset ataupun surat perjanjian sewa menyewa. Sejak
tahun 2001 hingga tahun 2005 pengiriman air dari PT Maduraya melalui
ponton hanya mencapai antara 600 m3 s.d. 7.840 m3 per bulan, dengan
demikian penghematan sebesar Rp0,5 miliar menurut studi kelayakan per
tahun tidak tercapai.
PT Maduraya yang berdiri tahun 2001 belum pernah memberikan
kontribusi berupa dividen atas hasil usahanya karena kondisi keuangan yang
tidak memungkinkan.
Investasi pengadaan
air bersih di
Kabupaten Bangkalan
berpotensi
merugikan PT PAL
sebesar Rp3,03
miliar.

494

Kondisi di atas mengakibatkan PT-PAL berpotensi rugi sebesar
Rp3,03 miliar atas investasi assetnya pada PT Maduraya maupun PDAM
Bangkalan yang belum jelas statusnya.
5. PT Pal Marine Service (PT Palmars, anak perusahaan PT PAL) didirikan
dengan persetujuan Dewan Komisaris dan keputusan RUPS Luar Biasa PTPAL
dengan modal dasar dan ditempatkan penuh sebesar Rp500,00 juta.
PT Palmars memiliki alat angkut yang terdiri dari enam unit Kapal
Patroli Cepat (KPC) 14m dan satu unit KPC-25 Palmars I. Pengeluaran
untuk pembelian aktiva tersebut dan modal kerja dipenuhi dari pinjaman PT
PAL sampai dengan pemeriksaan berakhir 4 Agustus 2005 adalah sebesar
Rp43,90 miliar.
Berdasarkan sertifikat High Speed Craft (HSC) KPC-14m dan surat
penawaran PT Palmars untuk melakukan riset and development dan
pekerjaan garansi diketahui kondisi dan permasalahan yang ada pada enam
unit KPC-14m yaitu: (a) kapal tidak dapat beroperasi pada cuaca buruk dan
malam hari; (b) kapal tidak dapat menghadapi ombak lebih dari dua meter;
(c) jarak maksimum dari tempat berlindung 20 mil; dan (d) terdapat
permasalahan teknis pada enam unit KPC 14 m antara lain, displacement
kapal, engine room arrangement dan sistem permesinan, sistem ventilasi
udara di ruang akomodasi, sistem kelistrikan, dan peralatan kapal.
Dengan kondisi tersebut sulit bagi enam unit KPC-14m untuk
beroperasi pada area pengeboran lepas pantai yang umumnya berombak
besar. Oleh karenanya PT Palmars perlu melakukan investasi kapal baru
untuk masuk dalam pasar jasa penyedia kapal cepat/patroli, tug boat, dan
barge untuk melayani kebutuhan industri oil dan gas (Kontraktor Bagi Hasil
Pertamina) yang menjadi alasan pendirian perusahaan.
Kondisi di atas mengakibatkan investasi PT PAL pada PT Palmars
sebesar Rp43,90 miliar berpotensi menjadi kerugian.
6. PT-PAL menjual enam unit KPC-14m. kepada PT Palmars dengan harga
jual yang semula US$5.940,00 ribu menjadi US$3.600,00 ribu tidak termasuk
PPN 10%. Perubahan harga jual ini dibuat dengan mempertimbangkan harga
pasar kapal mendekati harga produksi, PT Palmars belum memperoleh
pinjaman, kondisi arus kas PT Palmars yang tidak bagus, dan PT-PAL
perlu membantu anak perusahaannya. Sampai dengan saat pemeriksaan
berakhir 4 Agustus 2005 PT Palmars belum membayar pembelian kapal
tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkenaan pendanaan kegiatan
operasional PT Palmars dapat diuraikan sebagai berikut:
Investasi pada
anak perusahaan
PT Palmars
b e r p o t e n s i
merugikan PTPAL
sebesar
Rp43,90 miliar
Pemberian dan
p e n g h a p u s a n
pinjaman modal
kerja kepada PT
Palmars sebesar
Rp5,52 miliar,
b e r t e n t a n g a n
dengan ketentuan
yang berlaku.

495

6.1 Pemberian pinjaman modal kerja PT-PAL kepada PT Palmars untuk
menjalankan manajemen operasi enam unit KPC-14m”, PT Palmars
mengajukan pinjaman modal kerja (PMK) kepada direktur utama PT-PAL
sebesar Rp3,03 miliar atau setara dengan US$340,24 ribu.
Direksi PT-PAL telah mengajukan izin pemberian PMK pada PT Palmars
kepada Komisaris PT-PAL dan disetujui memberikan pinjaman dengan total
anggaran sebesar Rp5,53 miliar dan realisasinya s.d. tahun 2004 sebesar
Rp5,52 miliar. Hingga pemeriksaan berakhir 4 Agustus 2005 tidak ditemukan
adanya surat perjanjian pinjam meminjam uang antara PT-PAL dan PT
Palmars dan persetujuan RUPS atas pemberian PMK ke PT Palmars.
6.2 Pemberian dana talangan untuk pekerjaan Research & Development
(R&D) dan Warranty KPC-14m; Untuk mengatasi hutang PT Palmars di
atas, PT-PAL mengupayakan penyelesaiannya dengan cara memberikan
pekerjaan tambah atas penjualan enam unit KPC-14m berupa pekerjaan R & D
dan Warranty kepada PT Palmars. Dengan pemberian pekerjaan tambah
tersebut nantinya antara kewajiban PT Palmars dengan kewajiban PT-PAL
dapat dikompensasikan.
Dari hasil pemeriksaan dapat dikemukakan bahwa PT-PAL telah membantu
PT Palmars yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan sekaligus
menghapuskan piutang PT-PAL pada PT Palmars tanpa sepengetahuan
pemegang saham. Kondisi ini terlihat dari beberapa hal yaitu:
6.2.1 PT-PAL memberikan pinjaman modal kerja total sebesar Rp5,52 miliar
secara bertahap tanpa persetujuan RUPS dan tidak dibuatkan suatu perjanjian
kredit.
6.2.2 Adanya pemberian pekerjaan R&D atas kapal yang telah selesai
diproduksi dan dijual secara komersial.
6.2.3 Pemberian warranty Kapal Bekas (pada saat penjualan ke PT Palmars,
enam unit KPC-14m merupakan kapal bekas yang pernah digunakan untuk
BP West Java, Ltd.).
6.2.4 Kegiatan R&D dan Warranty oleh PT Palmars diragukan kebenarannya
karena dokumen tagihan R&D dan warranty tidak sesuai dengan komponen
harga pokok kegiatan tersebut pada laporan keuangan PT Palmars.
6.2.5 Penghapusan piutang modal kerja kepada PT Palmars dengan cara
kompensasi tagihan kegiatan R&D dan Warranty.
Kondisi di atas mengakibatkan terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp5,52
miliar atas pemberian dan penghapusan pinjaman tanpa sepengetahuan
Pemegang Saham.

496

7. PT Palmars memohon bantuan kepada PT-PAL untuk menerbitkan performance
bond sebagai salah satu persyaratan untuk memulai pekerjaan
Marine Time Charter dari Beyond Petroleum West Java, Ltd (BP) atas enam
unit KPC 14 M. Atas permintaan PT-PAL, PT Aspan menerbitkan Performance
Bond yang ditandatangani oleh PT Palmars dan PT Aspan dengan
premi sebesar US$35,31 ribu yang berlaku sampai dengan 16 April 2008.
Premi yang dibayar oleh PT-PAL adalah sebesar Rp0,30 miliar.
Selain pembayaran untuk performance bond tersebut, ternyata PTPAL
juga telah memberikan talangan kepada PT Palmars untuk pembayaran
premi asuransi pertanggungan lain sebesar Rp 1,01 miliar.
Sehubungan dengan masa asuransi untuk enam KPC 14 M diatas
pada tahun 2004 sudah selesai, Direktur PT Palmars (Anak Perusahaan)
memohon kepada Direktur Keuangan PT-PAL agar PT-PAL membantu PT
Palmars untuk proses pembukaan asuransi Marine Hull untuk tiga kapal
Perisai (P3, P5, P6) dan satu kapal Palmars-1 serta memberikan pinjaman/
talangan untuk pembayaran premi asuransinya sebesar Rp0,40 miliar.
Dari uraian di atas dan setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa
dalam memberikan pinjaman kepada PT Palmars, PT-PAL memberikan
kelonggaran dengan tidak menetapkan mekanisme pelunasan dan tidak
mempunyai persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris.
Kondisi di atas mengakibatkan pemberian talangan pembayaran premi
asuransi kapal PT Palmars (Anak Perusahaan) sebesar Rp1,71 miliar (Rp0,30
miliar + Rp1,01 miliar + Rp0,40 miliar) belum jelas penyelesaiannya dan
menyimpang dari ketentuan.
Pemberian talangan
pembayaran
premi asuransi
kapal PT Palmars
sebesar Rp1,71
miliar tidak sesuai
ketentuan dan
tidak jelas penyelesaiannya.




Akibat dari perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut diatas, sudah bukan berita rahasia lagi dan sudah dimuat diberbagai mas media bahwasannya PT PAL saat ini mengalami sakit/kesulitan keuangan yang parah dan telah masuk menjadi pasien PT PPA.
Dari pelajaran diatas marilah (terutama mengajak diri pribadi saya dan anak2 saya) kita ataupun generasi mendatang berusaha untuk banyak2 berbuat benar atau jujur dalam bertindak, walaupun resikonya semakin banyak berbuat benar semakin banyak orang atau atasan kita tidak suka pada kita karena berbuat benar tersebut belum tentu baik bagi orang lain atau dengan kata lain benar itu tidak mesti identik dengan baik dan menyenangkan orang lain.....
baca juga ini


Kamis, 05 Maret 2009

Catatanku (5) : Hare gene ... korupsi ?


Penyakit berdimensi ekonomi, politik, kultur, etika, moral bahkan agama, yang kini sedang menggerogoti segala aspek kehidupan kita saat ini adalah korupsi. Kata-kata tersebut hampir setiap hari kita baca dan kita dengar sehingga hampir membuat kita mengacuhkan dan bersikap masa bodoh terhadapnya.
Korupsi termasuk dalam kelompok kecurangan (fraud). Fraud terjadi dimana seorang memperoleh kekayaan atau keuangan melalui kecurangan atau penipuan. Fraud menyangkut kesalahan disengaja yang dapat diklasifikasi kedalam dua tipe: (1) Fraudulent financial reporting yang meliputi: manipulasi, pemalsuan, atau alteration catatan akuntansi atau dokumen pendukung dari laporan keuangan yang disusun, tidak menyajikan dalam atau sengaja menghilangkan kejadian, transaksi, dan informasi penting dari laporan keuangan, dan sengaja menerapkan prinsip akuntansi yang salah (sudah pernah saya sentil pada tulisan catatanku sebelumnya), dan (2) misappropriation of assets yang meliputi; penggelapan penerimaan kas, pencurian aktiva, dan hal-hal yang menyebabkan suatu entitas membayar untuk barang atau jasa yang diterimanya.
Teknik melakukan korupsi banyak sekali, yang kita simak tidak semuanya berkaitan langsung dengan akuntansi. Modus operandinya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk (Regar,1998) antara lain: (1) mark-up pembelian/pengeluaran, (2) mark-up penjualan/penerimaan, (3) manipulasi pencatatan, (4) pemalsuan dokumen, (5)menghilangkan dokumen, (6) pencurian, (7) memalsukan kualitas, dan (8) membuat peraturan yang hanya membela atau menguntungkan pihak tertentu saja.
Sungguh ironi. Mulai pejabat Direksi yang lama maupun Direksi yang baru saat ini atau Pejabat lainnya seakan tidak berdaya untuk mengurangi gelombang korupsi, yang pola2nya sebetulnya mirip mulai dahulu sampai sekarang. Seperti kasus yang lagi hangat2nya saat ini ”Pekerjaan repair kapal belum ada SPK/PO pekerjaan sudah dilaksanakan dan selesai pengerjaanya ...dan di deliver dengan pembayaran yang tidak jelas jluntrunganya”, pola2 itu sejak dulu "diduga" sudah banyak dilakukan dan ironisnya tidak ada tindak lanjut penyelesaian kasusnya .... seperti yang kami ingat :”Pekerjaan peralatan ICE MAKER, Proyek PLTG Tegineneng (blm ada kontrak tapi sebagian besar material/komponen sudah terbeli, dimana saat ini material2 tersebut tidak terpakai), dan masih ada kasus2 lainnya yang kami malas nulis di "blog ini”, karena sampai sat ini sesuai informasi yang valid pola-pola mempermainkan proses tender "diduga" juga masih banyak dilakukan. Memang secara data kurang mendukung dan sulit pembuktiannya, tetapi secara riel/nyata hal tersebut terasa dan terlihat jelas pada dampaknya yaitu kondisi perusahaan saat ini, dimana hampir semua orang tahu dan tidak perlu kami tulis disini.
Dengan kondisi yang ada saat ini, pertanyaan yang tersisa dalam benak kita adalah apabila PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengucurkan pinjaman bantuan bagi PT PAL Indonesia, apakah Manajemen mempunyai kapabilitas atau sudah menyusun strategi yang komprehensif untuk menjadikan perusahaan ini sehat kembali, karena sesuai berita dari berbagai mas media bahwa tujuan dari kucuran pendanaan PPA ini adalah untuk menyehatkan BUMN tersebut.

Semoga tersebut diatas dapat menjadikan hikmah dan pelajaran kita semua dalam menapaki hari-hari kehidupan, khususnya terutama untuk pribadi Saya sendiri.