PhotobucketPhotobucketPhotobucket

Rabu, 11 November 2009

CATATANKU (7) : MARTEN

PERUSAHAAN PARA MAKELAR

Istilah makelar akhir2 ini sangat ngetop, khususnya makelar kasus atau lebih dikenal MARKUS di lembaga peradilan di negri tercinta ini, Dari istilah itu penulis tergelitik ikut2an untuk menyoroti yang ada di perusahaan “antahbarantah”.

Perusahaan ini jika dilihat dari perkembangan mulai tahun 1985 sudah padat dengan pekerjaan2 baik dari order domestik maupun luar negeri, dan saat inipun perolehan kontrak2 pekerjaan yang sudah ditanda tangani dan katanya overbook sampai tahun 2012, mestinya dengan logika sederhana perusahaan ini - sekali lagi mestinya - bisa menjadi perusahaan yang kaya dengan karyawannya yang sangat sejahtera.

Tapi kenyataannya tidak. Perusahaan ini tidak menjadi kaya, yang kaya adalah individu-individu yang menjadi agen perantara/makelar, yang memerantarai apa saja, khususnya mereka yang menjadi perantara bidang pengadaan/pembelian material dan tender perolehan order pekerjaan.

Dari berbagai banyak informasi yang ada, diduga individu2/oknum tersebut adalah tercatat sebagai karyawan biasa sampai individu Top Manajemen. Memang dari banyak kasus, praktek2 makelar ini secara legal formal sulit untuk pembuktiannya (karena memang sudah diatur rapi), tapi secara keadilan karyawan terlihat dengan jelas apa yang diperoleh selama karyawan itu bekerja.

Permainan proses tender untuk perolehan order "diduga" juga masih banyak dilakukan. Diduga, dalam pelaksanaan tender tersebut, ada campur tangan makelar (disinyalir orang perusahaan sendir), Makelar inilah yang menjadi pengatur dan penghubung antara pemenang tender dan perusahaan.

Dari sini mestinya, Penerapan Sistem Tata Kelola yang baik (GCG) bukan lagi merupakan opsi…, tetapi mungkin sudah wajib hukumnya…, kalau perusahaan ini tidak mau memilih mati.


Jaman sekarang memang bukan tempatnya orang lurus….!